Pengertian dan Syarat Terbentuknya Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Syarat Terbentuknya Negara
Syarat berdirinya suatu negera adalah dengan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, sesuai dengan Konvensi
Montevideo tahun 1933 oleh Mahfud MD disebut unsur konstitutif, sementara
tambahan lainnya adalah unsur deklaratif (Pengakuan dari negara lainnya).
Jika salah
satu dari ketiga syarat tersebut tidak dimiliki, maka tidak bisa disebut negara
- Rakyat (unsur konstitutif)
Rakyatlah
yang memiliki kepentingan mewujudkan cita-cita dan harapan negara. Tidak
mungkin negara tanpa rakyat, yang dimaksud adalah sekumpulan manusia yang
disatukan oleh suatu wilayah tertentu serta tunduk pada kekuasaan negara
Rakyat
dibedakan menjadi 2, penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah sekumpulan
orang yang telah memenuhi syarat administratif dari peraturan negara. Bukan
penduduk adalah orang yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Penduduk
juga dibedakan menjadi 2, warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah orang yang memenuhi syarat negara, sementara bukan warga negara adalah
orang yang tidak memenuhi syarat tersebut seperti turis dan lain2
- Wilayah (unsur konstitutif)
Dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu darat, laut dan udara.
Darat
memiliki garis batas/perbatasan dengan wilayah negara lain yang dijaga dengan
ketat
Laut
termasuk danau, sungai, selat dan teluk juga memiliki teritorial dan di luar
itu disebut laut bebas
Udara berada
di atas laut dan darat dan perbatasan udara juga memilii daerah teritorial yang
diawasi dengan ketat.
- Pemerintah yang Berdaulat (unsur konstitutif)
Pengertian
pemerintah ada dua, arti luas dan arti sempit.
Arti luas,
adalah keseluruhan badan pengurus negara dan segala organisasi negara.
Arti sempit, adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau
beberapa orang
- Pengakuan dari Negara Lain (unsur deklaratif)
Bersifat De
Jure karena melibatkan hak dan kewajiban anggota masyarakat
internasional.
Indonesia
lahir secara de facto tanggal 17 Agustus saat proklamasi dan
mendapat pengakuan de jure tanggal 18 Agustus saat disahkannya
UUD 1945
SUMBER : FARYUNUS.BLOGSPOT.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar